Jenu - (www.jenu.desa.id) Sebagai bentuk pertanggung jawaban realisasi kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2021, Desa Jenu Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban telah menetapkan Peraturan Jenu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realiasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Desa Jenu Tahun 2022 Nomor 1).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa pada tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan dengan lancar oleh pemerintah desa Jenu.
Adapun perincian Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 adalah sebagaimana dalam lampiran berita ini (www.jenu.desa.id)
Download Lampiran:
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBDES Tahun 2021